ANGINDAI.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami penurunan signifikan, mencapai Rp 278,81 miliar lebih. Penurunan drastis ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, saat membacakan sambutan Bupati Pinrang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang pada Kamis, 27 November 2025. Agenda rapat tersebut adalah penerimaan resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.
Secara rinci, estimasi total pendapatan daerah pada Ranperda APBD 2026 adalah sebesar Rp 1.215.402.843.821,00. Angka ini turun Rp 278.819.933.937,00 dibandingkan APBD Pokok Tahun Anggaran 2025.
Penurunan pendapatan sebagian besar disumbang oleh Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp 978.575.756.939,00, menurun sebesar Rp 280.878.718.477,00 dari anggaran pokok 2025.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan, dianggarkan sebesar Rp 236.827.086.882,00, naik Rp 2.058.784.540,00 dari anggaran pokok 2025.
Penyesuaian anggaran ini juga berdampak pada Belanja Daerah, yang totalnya dianggarkan sama dengan pendapatan, yaitu Rp 1.215.402.843.821,00. Angka ini mengalami penurunan total sebesar Rp 327.695.551.587,00 dari anggaran pokok tahun 2025.
Penurunan belanja daerah terbagi dalam beberapa komponen utama:
- Belanja Operasi: Menurun sebesar Rp 137.906.490.956,91 menjadi Rp 1.021.771.049.821,00.
- Belanja Modal: Menurun drastis sebesar Rp 152.385.877.951,09 menjadi Rp 66.555.989.900,00.
- Belanja Transfer: Menurun sebesar Rp 37.366.399.025,00 menjadi Rp 122.075.804.100,00.
Wakil Bupati Sudirman Bungi menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan anggaran yang terbatas dan menjadikan kebutuhan mendesak sebagai prioritas dalam kondisi keterbatasan fiskal ini.
Penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Dinamika Rapat Paripurna dan Pandangan Fraksi
Rapat paripurna diwarnai dengan pandangan umum dari enam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang. Lima fraksi, yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Pembangunan (FAP), dan Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR), pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya, meskipun disertai berbagai masukan konstruktif.
Namun, satu fraksi, yaitu Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh ketuanya, Supardi, SE., secara tegas menolak Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berbagai pertimbangan.
Pembahasan Ranperda APBD ini selanjutnya akan dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif melalui rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang. Sudirman Bungi berharap Ranperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
























