angindai.com platfom digital modern
Daerah

Wabub Sudirman Bungi Sosialisasi Perbup Pakaian Dinas ASN Tahun 2025

×

Wabub Sudirman Bungi Sosialisasi Perbup Pakaian Dinas ASN Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Pinrang sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN untuk menyeragamkan tata tertib, menegakkan disiplin, etika, dan citra profesional ASN
Pemerintah Kabupaten Pinrang sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN untuk menyeragamkan tata tertib, menegakkan disiplin, etika, dan citra profesional ASN

ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang pada 8 Oktober 2025 menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Pinrang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan dilaksanakan sebagai upaya untuk menyeragamkan tata tertib berpakaian ASN sesuai ketentuan terbaru.

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin, etika, serta citra profesional ASN sebagai pelayan masyarakat. 

“Pakaian dinas yang sesuai ketentuan juga bertujuan membangun disiplin, etika kerja, dan profesionalisme ASN,” ujarnya.

Melalui peraturan ini, diatur secara rinci jenis, warna, dan waktu penggunaan pakaian dinas, termasuk pakaian dinas harian, kegiatan lapangan, dan seragam batik. 

Selain itu, ASN diimbau untuk menaati aturan tersebut guna menciptakan keseragaman dan meningkatkan kedisiplinan di lingkungan kerja.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penerapan Perbup Nomor 14 Tahun 2025 secara menyeluruh di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *