ANGINDAI.COM – Massa gabungan masyarakat, mahasiswa, dan korban dugaan kredit fiktif menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Cabang Pinrang pada Kamis (9/10/2025).
Aksi ini menuntut kejelasan terkait kasus yang merugikan puluhan nasabah, terutama para pensiunan.
Dari pantauan angindai.com, aksi unjuk rasa tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Pinrang. Massa membentangkan spanduk bertuliskan boikot BNI Cabang Pinrang, tangkap pelaku serta menuntut pencopotan kepala cabangnya.
Sebelumnya, Polres Pinrang telah menetapkan seorang tersangka berinisial MG (36), yang disebut sebagai tenaga sales dari vendor BNI, terkait dugaan penggelapan dana pinjaman.

Dalam aksinya, massa melakukan pembakaran ban bekas dan memblokir jalur trans Sulawesi di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang.
Mereka berhasil masuk ke kantor BNI Pinrang untuk meminta kejelasan perkembangan masalah yang dijanjikan.
Rusdi, Koordinator Lapangan Aksi, mendesak BNI Pinrang untuk transparan dalam penanganan kasus ini.
“Tidak mungkin satu orang yang terlibat dalam kasus ini karena kami yakin perbankan memiliki sekuritas yang tersistematis, bagaimana pencairan dana ratusan juta dilakukan oleh vendor, tanpa ada pengetahuan pimpinan Bank BNI,” tegas Rusdi.
Ia juga menegaskan bahwa massa akan melanjutkan aksi ke BNI Sulsel jika tidak ada titik terang dari BNI Pinrang, mengingat puluhan nasabah telah menjadi korban.
“Kami akan melanjutkan aksi tersebut dengan massa yang lebih besar, karena kami yakin kasus ini tersistematis dan sangat merugikan para nasabah terutama para pensiunan. Permohonan kredit diusulkan enggan diterima, malah cair di luar pengetahuan nasabah, ini sangat miris, sekelas BNI sebagai bank BUMN ternama tidak transparan dalam pelayanan,” ungkapnya.
Penetapan tersangka MG (36) oleh Polres Pinrang tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025. Kasat Reskrim Polres Pinrang, pada Rabu (17/9/2025), membenarkan penetapan MG sebagai tersangka.
Modus dugaan penggelapan dana kredit ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan dalam proses kredit pensiun.
MG diduga menggelapkan sebagian besar dana pinjaman. Salah satu korban, MU, menuturkan bahwa ayahnya mengajukan kredit pensiun sebesar Rp100 juta pada tahun 2024, namun saat diperiksa, jumlah pinjaman yang tercatat mencapai Rp390 juta. Dari selisih tersebut, sekitar Rp290 juta diduga digelapkan oleh MG.
“Awalnya semua terlihat normal, tetapi kami tidak pernah menerima buku tabungan. Saat akhirnya bisa memeriksanya di bank, jumlah yang tercatat jauh lebih besar dari yang diajukan,” ungkap MU dengan nada kecewa.
Kasus serupa juga dialami DS, di mana keluarganya mengajukan kredit senilai Rp130 juta pada Desember 2024, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025) lalu.
Okki juga meluruskan bahwa oknum yang terlibat bukanlah pegawai organik BNI, melainkan tenaga sales dari perusahaan rekanan (vendor) yang ditempatkan di KCP Pinrang. BNI menyatakan telah mengambil langkah pengawasan internal sejak laporan nasabah pertama kali muncul, sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pinrang, yang akan terus mendalami peran tersangka MG serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan ini.