ANGINDAI.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp3.000 pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Dari sebelumnya Rp2.234.000, kini harga emas Antam mencapai Rp2.237.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per gram.
Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar komoditas global, menarik perhatian para investor dan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas.
Perlu diketahui, transaksi harga jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan 3 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia Antam pada hari yang sama, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan:
- 0,5 gram: Rp1.168.500
- 1 gram: Rp2.237.000
- 2 gram: Rp4.414.000
- 3 gram: Rp6.596.000
- 5 gram: Rp10.960.000
- 10 gram: Rp21.865.000
- 25 gram: Rp54.537.000
- 50 gram: Rp108.995.000
- 100 gram: Rp217.912.000
- 250 gram: Rp544.515.000
- 500 gram: Rp1.088.820.000
- 1.000 gram: Rp2.177.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.