angindai.com platfom digital modern
Daerah

BKPSDM Pinrang Gelar Bimtek Angka Kredit dan Jenjang Jabatan Fungsional BKN No 3 Tahun 2023

×

BKPSDM Pinrang Gelar Bimtek Angka Kredit dan Jenjang Jabatan Fungsional BKN No 3 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) mengenai implementasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023.

Acara yang merupakan kerja sama dengan Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar ini berfokus pada mekanisme terbaru mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Pinrang.

Pemkab Pinrang Gelar BIMTEK Angka Kredit & Jenjang Jabatan Fungsional BKN No. 3 Tahun 2023
Pemkab Pinrang Gelar BIMTEK Angka Kredit & Jenjang Jabatan Fungsional BKN No. 3 Tahun 2023

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional memahami dan menerapkan aturan baru yang lebih adaptif terhadap penilaian kinerja.

Kepala BKPSDM Pinrang, Abd Rahman menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini sebagai landasan dalam pengembangan karir dan peningkatan kinerja bagi para Pejabat Fungsional.

Kepala BKPSDM didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan SDM Aparatur, Mustakim Husain, S.H., dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Pemkab Pinrang, Ronny Rakhman T.S., S.H.

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023, yang mengubah fokus penilaian dari butir-butir kegiatan ke hasil kinerja organisasi.

Peraturan ini menetapkan bahwa Angka Kredit Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dihitung berdasarkan butir-butir kegiatan, melainkan dikonversi dari Predikat Kinerja yang diperoleh Pejabat Fungsional.

Materi dan Narasumber Ahli

BIMTEK ini menghadirkan narasumber berkompeten langsung dari Kanreg IV BKN Makassar untuk memberikan penjelasan yang komprehensif.

SANG NYOMAN HADI WIJAYA, S.Sos, M.A.P (Analis SDM Aparatur Ahli Madya) dari Kantor Regional IV BKN Makassar menyampaikan materi utama terkait teknis penghitungan Angka Kredit terbaru, tata cara kenaikan pangkat, dan penyesuaian jenjang jabatan fungsional berdasarkan konversi Predikat Kinerja.

MIFTAHUL JANNAH, S.AP (Analis SDM Aparatur Ahli Pertama) dari Kantor Regional IV BKN Makassar turut memberikan sesi pendalaman, khususnya mengenai prosedur administrasi dan pengisian dokumen terkait penilaian Angka Kredit.

Para peserta yang terdiri dari sejumlah Pejabat Fungsional dan pelaksana kepegawaian dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pinrang tampak antusias mengikuti sesi diskusi, terutama terkait perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat dan jenjang jabatan yang kini lebih fokus pada capaian kinerja individu dan organisasi.

Penerapan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 menandai era baru dalam manajemen ASN, khususnya bagi Pejabat Fungsional, di mana sistem kepegawaian diarahkan untuk lebih agile dan berorientasi pada pencapaian target kerja.

Kenaikan pangkat kini mensyaratkan Predikat Kinerja paling rendah “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir dan pemenuhan Angka Kredit yang ditentukan.

Melalui BIMTEK ini, Pemkab Pinrang berkomitmen untuk segera mengimplementasikan regulasi tersebut demi peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 7   +   8   =