ANGINDAI.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan dan berkaitan dengan syarat pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada hari Senin, 8 September 2025 mendatang.
Penggugat, Subhan, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena ia mempertanyakan legalitas ijazah SMA yang digunakan oleh Gibran.
Gugatan tersebut juga meminta agar jabatan Wakil Presiden Gibran dibatalkan. Petitum gugatan secara lengkap belum dapat diakses karena sidang belum dimulai.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gugatan tersebut.