ANGINDAI.COM – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, kembali menjadi perhatian publik setelah resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025 ini, memicu spekulasi terkait keterkaitannya dengan kasus lama piutang negara yang pernah menjeratnya.
Meskipun detail isi gugatan belum diungkap ke publik, langkah putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto ini langsung dikaitkan dengan riwayatnya yang sempat dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan.
Pencekalan tersebut didasari oleh Surat Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 17 Juli 2025, karena Tutut dinilai masih bertanggung jawab atas piutang negara senilai sekitar Rp700 miliar.
Pencekalan ini terjadi beberapa bulan sebelum Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Publik menanti apakah gugatan ini merupakan upaya Tutut Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutang negara tersebut, atau justru terkait dengan persoalan baru yang melibatkan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya.
Sidang di PTUN Jakarta diprediksi akan kembali membuka bab lama yang sempat dianggap selesai, menempatkan nama Tutut Soeharto di tengah sorotan publik.
Jejak Gurita Bisnis Tutut Soeharto dan Lilitan Utang Triliunan
Tutut Soeharto bukanlah nama asing dalam kancah bisnis di Indonesia. Sebagai putri tertua Soeharto, ia dikenal sebagai pengusaha besar yang mengendalikan berbagai lini usaha selama masa Orde Baru.
Jaringan bisnisnya yang dijuluki “gurita bisnis Tutut” meliputi sektor media, transportasi, properti, pengelolaan jalan tol, pertanian, perbankan, penggilingan tepung terigu, energi listrik, hingga perdagangan gula.
Pada puncaknya, gurita bisnis ini mengantarkan namanya masuk dalam daftar 130 orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.
Namun, krisis moneter 1998 menjadi titik balik yang berat. Sebagian besar usahanya tersandung masalah dan dililit utang hingga triliunan rupiah.
Salah satu kasus besar yang menimpanya adalah gugatan pailit pada tahun 2010 oleh Capital Investment Limited terkait kasus piutang TPI yang mencapai Rp1,6 triliun.
Latar belakang ini memperkuat dugaan publik bahwa gugatan terbaru Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan mungkin merupakan babak lanjutan dari perjuangannya menghadapi masalah keuangan yang berkepanjangan.