Pengadaan PPPK paruh waktu diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu beragam, termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan berbagai tenaga teknis seperti operator dan pengelola layanan.
Pemberian hak yang setara ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, dengan memberikan upah tetap dan perlindungan yang layak.