ANGINDAI.COM – Pemerintah resmi mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Skema ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer, sebab meskipun bekerja dengan jam yang lebih pendek, para PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan fasilitas yang hampir setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), para PPPK paruh waktu berhak menerima sejumlah tunjangan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja yang diberikan sesuai ketentuan, serta tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lain yang relevan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Secara resmi, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan perlindungan kerja yang selama ini tidak dimiliki oleh tenaga honorer.
Perlindungan ini meliputi jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak kerja setiap tahunnya.