ANGINDAI.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Kamis (18/9/2025) malam.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial RS (43) dan rekannya MS (40), diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di salah satu mal di Pinrang saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di mal tersebut.
“Kami mendapatkan informasi, lalu segera ke lokasi. Saat tiba, RS dan MS sudah berada di lantai 2 mal,” jelas Iptu Mangopo, Jum’at (19/9/2025).
Menurutnya, ketika hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri.
MS berhasil ditangkap di tempat, sementara RS sempat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 mal, namun akhirnya berhasil diamankan oleh personel kepolisian.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa kedua tersangka membeli sabu dari Kabupaten Sidrap.
Namun, keduanya mengaku tidak mengenal identitas penjualnya karena transaksi dilakukan melalui loket.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” tambah Iptu Mangopo.
Kedua oknum ASN tersebut diketahui bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Pinrang.