ANGINDAI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Terkini, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
- Eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
- Eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
- Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah.
- Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbud pada 2019-2022. Para tersangka diduga bersepakat untuk memuluskan proyek penyediaan laptop Chromebook.
Menurut Kejagung, penunjukan sistem operasi Chrome sudah dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri. Para tersangka juga dituduh mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop dengan sistem operasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Nadiem dan dua orang terdekatnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, telah membahas program digitalisasi ini dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Pembahasan ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Saat ini, Jurist Tan masih dalam proses pencarian oleh pihak Kejagung. Perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini masih terus dinantikan.