angindai.com platfom digital modern
News

Pemerintah Tingkatkan Tunjangan dan Insentif untuk ASN dan Non-ASN, Segini Besarannya

×

Pemerintah Tingkatkan Tunjangan dan Insentif untuk ASN dan Non-ASN, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tingkatkan Tunjangan dan Insentif untuk ASN dan Non-ASN - angindai.com
Pemerintah Tingkatkan Tunjangan dan Insentif untuk ASN dan Non-ASN - angindai.com (IST).

ANGINDAI.COM – Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Melalui regulasi terbaru, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN kini berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan insentif yang disesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Insentif dan Tunjangan untuk Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN, termasuk honorer dan pendidik di sekolah formal maupun nonformal, pemerintah telah menyiapkan bantuan finansial. Guru formal non-ASN akan menerima bantuan sebesar Rp2.100.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.

Sementara itu, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun. Selain itu, terdapat Bantuan Subsidi Tambahan (BSU) sebesar Rp600.000 untuk kategori tertentu, seperti sebagian guru PAUD nonformal.

Syarat utama bagi penerima insentif ini meliputi:

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Minimal berpendidikan D4/S1 untuk guru formal.
  • Bukan berstatus ASN.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan untuk Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak atas beberapa jenis tunjangan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru bersertifikasi dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan dan dicairkan setiap triwulan.

Selain itu, terdapat Tunjangan Khusus yang ditujukan bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah bencana, dengan nominal yang disesuaikan zona tugas.

Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, pemerintah memberikan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan.

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak ketinggalan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Kemenag telah menetapkan kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN di madrasah sebesar Rp500.000 per bulan, dengan rapelan sejak Januari 2025.

Kebijakan ini akan menjangkau lebih dari 227 ribu guru yang berada di bawah binaan Kemenag, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap seluruh lapisan tenaga pendidik.

Mekanisme Pencairan Tunjangan dan Insentif 2025

Agar proses pencairan tunjangan dan insentif berjalan lancar dan transparan, pemerintah telah menetapkan mekanisme sebagai berikut:

  1. Guru non-ASN wajib mengaktifkan rekening di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Guru ASN akan menerima pencairan secara triwulanan melalui Kementerian Keuangan, yang langsung masuk ke rekening penerima.
    Sistem baru ini dirancang untuk memastikan proses pencairan yang lebih transparan dan tertib, meminimalkan hambatan dan memastikan dana sampai kepada yang berhak tepat waktu.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghargai peran strategis guru dalam mencerdaskan bangsa, sekaligus diharapkan dapat memotivasi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *