ANGINDAI.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan besar akan diubah statusnya menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (24/9/2025), saat menjelaskan poin-poin utama Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.
Menurut Dasco, perubahan ini didasari oleh pertimbangan bahwa sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian BUMN saat ini telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dengan demikian, fungsi Kementerian BUMN akan lebih terfokus sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
Prasetyo menjelaskan, penyesuaian nomenklatur kementerian ini merupakan salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN, mengingat fungsi operasional BUMN kini lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.