ANGINDAI.COM – Subhan Palal, seorang warga sipil, memprotes penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan pribadinya.
Protes ini disampaikan Subhan dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan menyatakan keberatannya karena menganggap gugatan ini ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan sebagai perwakilan negara.
Ia menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Sidang Ditunda Setelah Protes
Momen protes terjadi saat majelis hakim memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mewakili Gibran.
Subhan yang duduk di kursi penggugat tiba-tiba menyela dan menyatakan keberatannya.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Ramos Harifiansyah, adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.
Mendengar keberatan Subhan, majelis hakim menunda sidang dan menyatakan kehadiran perwakilan Gibran dari Kejaksaan Agung tidak diperhitungkan.
Hakim Ketua Budi Prayitno menunda sidang untuk memanggil kembali tergugat 1, yaitu Gibran.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penunjukan JPN sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, gugatan tersebut dialamatkan kepada Wakil Presiden, dan surat gugatan diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Oleh karena itu, Jaksa Agung telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gibran untuk mendampinginya.
Anang menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi pejabat negara yang digugat terkait tugasnya.
JPN sendiri berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Latar Belakang Gugatan
Dalam gugatannya, Subhan Palal menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan mengklaim ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.