ANGINDAI.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan dananya pada bulan September 2025. Bantuan pendidikan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia.
Para siswa penerima diimbau untuk segera melakukan pengecekan status dan penarikan dana di bank penyalur yang telah ditunjuk.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa.
PIP merupakan salah satu wujud nyata komitmen tersebut, dengan menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima dana PIP September 2025, langkah-langkah pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi yang disediakan.
Calon penerima dapat memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data diri lainnya untuk memverifikasi status mereka.
Setelah status penerimaan terkonfirmasi, proses penarikan dana dapat dilakukan di bank penyalur, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA/SMK.
Siswa atau wali murid diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut adalah penerima PIP.
Penting untuk diingat bahwa proses penarikan dana harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Petugas bank akan membantu dalam proses verifikasi dan pencairan dana.
Diharapkan tidak ada kendala berarti dalam proses ini, sehingga dana dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan siswa.
Pemerintah juga mengingatkan agar dana PIP digunakan secara bijak dan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, atau biaya transportasi ke sekolah. Pengawasan terhadap penggunaan dana ini juga akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas program.
Bagi siswa atau wali murid yang mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait pencairan dana PIP, dapat menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.