angindai.com platfom digital modern
News

SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025

×

SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025 - angindai.com
SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025 - angindai.com

ANGINDAI.COMPemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, melalui siaran pers pada 5 Agustus 2025.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasalnya, tanggal 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, libur tambahan diberikan pada hari berikutnya agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk merayakan kemerdekaan.

“Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan agar masyarakat bisa lebih leluasa memperingati HUT RI ke-80,” ujar Juri Ardiantoro.

Meski sudah diumumkan, surat edaran resmi dalam format PDF yang menyatakan libur tersebut belum dirilis. Berdasarkan SKB 3 Menteri yang diterbitkan pada Oktober 2024, tanggal tersebut sebelumnya tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dalam edaran terpisah, Menteri Sekretaris Negara juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih dari 1 hingga 30 Agustus 2025 serta menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Keputusan ini pun membuka peluang bagi masyarakat untuk mengambil cuti pada Jumat, 15 Agustus 2025, sehingga dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *