ANGINDAI.COM – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen memicu gelombang protes warga di Kabupaten Pinrang.
Sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Pinrang, Kamis (28/8/2025), menuntut penjelasan langsung dari Bupati Andi Irwan Hamid terkait kebijakan tersebut.
Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Massa membawa mobil komando dan bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti dampak kenaikan PBB-P2 terhadap masyarakat, khususnya petani dan pemilik rumah sederhana.
“Kami mau bertemu Pak Bupati, bukan Pak Sekda. Mengapa takut bertemu dengan rakyatnya?” teriak salah satu orator, Sainal dari atas mobil komando.
Massa menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil dan menuntut transparansi serta evaluasi ulang terhadap penyesuaian tarif pajak.
Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi. Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara memimpin langsung koordinasi pengamanan dan melakukan lobi dengan perwakilan massa yang ingin masuk ke halaman kantor bupati.
Setelah negosiasi panjang, massa akhirnya bersedia mendengarkan penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo Kerrang. Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan ketegangan, dan aksi tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 44,26 persen merupakan dampak dari penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan secara nasional.
“Sama seperti daerah lain, kita melakukan penyesuaian nilai tanah. Kalau kita 44,26 persen (kenaikan PBB-P2),” ujar Harumin pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif tidak berlaku untuk seluruh jenis tanah, melainkan hanya untuk kategori sawah dan perumahan.
Sebagai contoh, tarif pajak untuk lahan sawah yang sebelumnya Rp 71 ribu per hektare per tahun kini naik menjadi Rp 140 ribu.