angindai.com platfom digital modern
News

Kejati Sulsel Gelar Seminar DPA, Upaya Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

×

Kejati Sulsel Gelar Seminar DPA, Upaya Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah yang membahas “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Acara ini diselenggarakan di Baruga Adyaksa Kejati Sulsel, Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum. Narasumber yang hadir adalah Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin.

Seminar tersebut dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan bahwa DPA adalah terobosan hukum yang dapat menjadi “Nawasena” atau masa depan cerah bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, DPA merupakan kewenangan jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu perkara pidana, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tersangka atau terdakwa.

“Tujuannya adalah untuk pemulihan kerugian negara secara maksimal dan mewujudkan efisiensi dalam penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa DPA didasarkan pada prinsip proporsionalitas, yang menyeimbangkan antara penghukuman, keadilan, pemulihan, dan kepentingan negara, pelaku dan berbagai pihak.

“Pengaturan DPA bukan hanya sekedar aturan tertulis melainkan sejarah penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana di Indonesia untuk memperkuat hukum bukan sebaliknya,” ujarnya.

Mahkamah Agung Dukung Penerapan DPA

Dukungan terhadap penerapan DPA juga datang dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung mendukung penerapan DPA di Indonesia, meskipun negara ini menganut sistem hukum civil law.

Menurutnya, penerapan DPA sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai peraturan, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., menjelaskan DPA dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia.

Ia memaparkan bahwa DPA didasarkan pada prinsip Dominus Litis atau wewenang penuh jaksa sebagai pengendali perkara.

“Penerapan DPA terdiri dari dua tahap utama, yaitu Evidential Stage (tahap pembuktian) dan Public Interest Stage (tahap kepentingan umum),” jelasnya.

Peluang dan Tantangan Implementasi DPA

Seminar ini juga mengupas tuntas peluang dan tantangan dalam implementasi DPA di Indonesia.

Peluang yang ditawarkan DPA antara lain efisiensi proses peradilan pidana, pemulihan kerugian korban, serta pemulihan nama baik pelaku kejahatan.

Namun, DPA juga menghadapi tantangan, seperti persepsi sebagai “corporate impunity” atau impunitas bagi pelaku korporasi, serta kesulitan dalam melacak aset yang disembunyikan. Untuk mengatasi tantangan tersebut,

Prof. Syukri mengusulkan agar Kejaksaan Agung membentuk tim independen yang bertugas memantau pelaksanaan DPA, sehingga prosesnya dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *