ANGINDAI.COM – Inspektorat Kabupaten Pinrang mengalokasikan anggaran sebesar Rp533 juta lebih untuk pengadaan belanja modal berupa perangkat komputer dan pendukungnya.
Pengadaan ini ditujukan untuk menunjang kinerja auditor serta Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD).
Kepala Inspektorat Pinrang, M. Aswin, membenarkan realisasi pengadaan tersebut.
“Betul dan sudah kami terima barangnya,” ujarnya kepada media, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa seluruh perangkat telah langsung digunakan oleh auditor dan PPUPD di lingkungan Inspektorat.
Pengadaan ini tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2025.
Paket pengadaan tersebut diberi nama “Belanja Modal Personal Computer” dengan total nilai Rp533.255.000.
Berdasarkan data SIRUP LKPP, pengadaan mencakup:
– 34 unit laptop dengan spesifikasi prosesor Intel Core i5, RAM 16 GB, sistem operasi Windows 11
– 1 unit laptop dengan prosesor Intel Core i7, RAM 16 GB, sistem operasi Windows 11
– 1 unit PC All in One dengan spesifikasi prosesor Intel Core, RAM 4 GB, sistem operasi Windows 10
– 6 unit printer
– 1 unit scanner Automatic Document Feeder (ADB)
Langkah ini dinilai sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan audit internal pemerintahan daerah.
Dengan perangkat yang lebih modern dan memadai, diharapkan proses pemeriksaan dan pelaporan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Namun, nilai anggaran yang tergolong besar untuk pengadaan perangkat IT ini juga memunculkan perhatian publik, mengingat alokasi dana yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Meski demikian, pihak Inspektorat menegaskan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan operasional.