angindai.com platfom digital modern
News

Aliansi Rakyat Bakal Gelar Lomba Pengibaran Bendera One Piece Saat 17 Agustus

×

Aliansi Rakyat Bakal Gelar Lomba Pengibaran Bendera One Piece Saat 17 Agustus

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Sebuah aksi unik dan kontroversial mewarnai peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Sebuah kelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus ’45 bakal menggelar lomba pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

Lomba tersebut mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Jolly Roger, simbol bajak laut milik karakter utama dalam One Piece, Monkey D. Luffy, di berbagai lokasi, mulai dari rumah, kendaraan, hingga avatar media sosial.

Mereka juga diminta merekam upacara pengibaran versi mereka dalam bentuk video berdurasi maksimal dua menit dan menyematkan narasi kritis tentang situasi bangsa.

Dalam keterangannya, Aliansi menilai bahwa kemerdekaan Indonesia saat ini hanya formalitas, sementara rakyat masih banyak yang tertindas, menghadapi ketidakadilan, serta minim akses terhadap kesejahteraan.

Melalui simbol bendera One Piece, mereka ingin menyampaikan pesan bahwa rakyat masih berani bermimpi tentang kemerdekaan yang sejati.

“Ini bentuk ekspresi rakyat yang muak dibohongi. Kita ingin menunjukkan bahwa masih banyak orang yang punya harapan atas Indonesia yang lebih baik,” ujar salah satu perwakilan aliansi.

Aliansi menyebutkan bahwa video terbaik akan mendapatkan hadiah senilai Rp 5 juta, dan penilaian dilakukan berdasarkan keberanian, pesan yang disampaikan, serta kreativitas dalam membawakan upacara dengan gaya bajak laut.

Namun, aksi ini menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan bahwa pengibaran simbol fiksi seperti bendera bajak laut pada momentum kemerdekaan bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Dia mengingatkan bahwa bendera yang resmi dikibarkan pada tanggal 17 Agustus hanyalah Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai gerakan ini berpotensi menjadi provokasi dan mengganggu ketertiban nasional.

Ia menduga ada motif politik di balik gerakan tersebut dan meminta aparat segera menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menganggap aksi tersebut masih dalam batas kebebasan berekspresi, selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, ia menegaskan kembali bahwa pengibaran bendera negara tetap harus dilakukan secara khidmat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet yang menilai gerakan tersebut sebagai kritik kreatif, namun tidak sedikit pula yang menilai aksi itu terlalu berlebihan dan tidak menghormati momentum kemerdekaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari aparat keamanan terkait pelaksanaan lomba ini.

Aliansi menyatakan akan tetap melanjutkan kegiatan mereka pada tanggal 17 Agustus mendatang sebagai bentuk “upacara alternatif rakyat” untuk menyuarakan kekecewaan dan harapan atas masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *