ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang menghentikan pembangunan tower mini milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Langkah tegas tersebut diambil Pemda Pinrang lantaran pembangunan tower belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin untuk mendirikan bangunan.
“Iya, betul kita sudah minta pemilik tower menghentikan pembangunannya sejak Senin kemarin,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat kepada angindai.com, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan lapangan, pihaknya menemukan kegiatan Pembangunan Tower Mini PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto belum memiliki PBG sebagai izin untuk mendirikan bangunan.
“Kita sudah melayangkan surat teguran. Dan meminta pihak terkait untuk melakukan pengurusan PBG dan semua izin terkait pembangunan tower,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di tengah kawasan permukiman warga di Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, menuai protes dari sejumlah warga.
Informasi yang dihimpun angindai.com tower tersebut merupakan milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia di Jakarta.
Mereka menilai pembangunan tower tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan menimbulkan kekhawatiran soal dampak radiasi terhadap kesehatan.
Seorang warga berinisial AA mengungkapkan bahwa sejak awal, masyarakat hanya diberitahu secara lisan bahwa tower yang akan dibangun adalah tower kecil dan tidak berbahaya.
Namun dalam kenyataannya, pondasi yang sedang dikerjakan menunjukkan bahwa tower tersebut berukuran besar.
“Kami diberi informasi hanya akan dibangun tower kecil. Tapi pondasinya besar sekali. Sosialisasi juga tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, melainkan hanya lewat pemilik rumah yang lahannya digunakan,” ujar AA, Kamis (24/7/2025).
AA juga menyebut bahwa warga dijanjikan “uang pemanis” sebesar satu juta rupiah per rumah, namun banyak yang belum menerima kejelasan lebih lanjut.
Kekhawatiran meningkat karena hingga saat ini belum ada penjelasan teknis resmi dari pihak perusahaan mengenai dampak radiasi atau keamanan konstruksi tower tersebut. Beberapa warga bahkan menyatakan penyesalan karena telah menandatangani persetujuan tanpa pemahaman yang cukup.
“Kalau nanti terbukti ada efek radiasi atau dampak buruk lainnya, siapa yang tanggung jawab? Kami tandatangan hanya karena percaya omongan warga, bukan penjelasan dari pihak teknis,” keluh warga lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Sawitto, Rahmat Ahmad, membenarkan bahwa pembangunan tower BTS memang tengah berlangsung di wilayahnya. Ia menyebut bahwa pihak perusahaan telah memperoleh persetujuan dari 50 warga sekitar, yang merupakan salah satu syarat administrasi pembangunan.
“Sudah ada 50 warga yang tanda tangan persetujuan. Saya juga sudah lihat gambar konstruksinya. Bangunan tinggi memang, tapi di atasnya besi kecil saja,” jelas Rahmat.
Namun, Rahmat menegaskan bahwa ia siap mengambil tindakan tegas jika nantinya tower yang dibangun tidak sesuai dengan desain awal yang telah disetujui.
“Kalau tidak sesuai gambar, saya akan perintahkan untuk dibongkar. Kalau ukurannya jadi besar dan membahayakan, lebih baik dibongkar saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik infrastruktur BTS belum memberikan keterangan resmi.