angindai.com platfom digital modern
News

Gudang Penampungan BBM Ilegal di Pinrang Digerebek, Ribuan Liter Disita Polisi

×

Gudang Penampungan BBM Ilegal di Pinrang Digerebek, Ribuan Liter Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Tim gabungan dari Polres Pinrang dan Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025 tersebut, aparat mengamankan ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga disimpan secara ilegal.

Gudang tersebut selama ini diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi BBM jenis solar dan pertalite tanpa izin resmi.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita sedikitnya delapan tandon dengan kapasitas total sekitar 3.100 liter BBM, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, serta sejumlah alat bantu lainnya seperti mesin genset.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit truk dan satu unit mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradhah, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan hasil koordinasi antara pihak Polres Pinrang dan Polda Sulsel dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik gudang dan jaringan distribusinya,” ujar Ipda Imam, Senin (21/7/2025).

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui aktivitas di dalam gudang tersebut karena selama ini tampak sepi dan tertutup.

Namun, belakangan mereka mencium bau BBM yang menyengat di sekitar lokasi, yang kemudian menimbulkan kecurigaan.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pelangsir atau oknum yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dari SPBU menggunakan jeriken, untuk kemudian disalurkan ke gudang penampungan tersebut.

Beberapa waktu lalu, sempat beredar video yang menunjukkan seseorang mengisi BBM bersubsidi di SPBU tanpa surat resmi, yang kemudian diduga terkait dengan kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam distribusi ilegal BBM ini.

Bila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *