angindai.com platfom digital modern
News

Satpol PP Pinrang Gerebek Kos-kosan, Amankan 9 Pasangan Ilegal

×

Satpol PP Pinrang Gerebek Kos-kosan, Amankan 9 Pasangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam (21/6), dan melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di lorong Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo (eks Jalan A. Pawelloi).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP bersama unsur Tripika Kelurahan Jaya, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri, seorang mucikari, serta seorang gadis di bawah umur yang diduga terlibat praktik prostitusi daring.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol P3KP Pinrang, Hasri Hadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak,” ujar Hasri, Selasa (24/6/2025).

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa dua dari sembilan pasangan yang diamankan merupakan waria.

Selain itu, mucikari berinisial DFA (18) dan pasangannya NBL (18) diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi yang memanfaatkan aplikasi perpesanan Michat untuk menawarkan jasa.

Gadis di bawah umur yang turut diamankan mengaku menjajakan diri melalui aplikasi tersebut.

Ia kini dalam pendampingan petugas untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelibatan pihak perlindungan anak.

Seluruh individu yang terjaring langsung dibawa ke kantor Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, untuk didata dan diberikan pembinaan.

“Kami akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar mereka memahami dampak hukum dan sosial dari perbuatan mereka,” tambah Hasri.

“Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Pinrang dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik, khususnya menjelang momen-momen keagamaan dan libur panjang yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas menyimpang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *