angindai.com platfom digital modern
News

Pencairan BSU 2025 Capai 66 Persen, Pemerintah Pastikan Penyaluran Berlanjut

×

Pencairan BSU 2025 Capai 66 Persen, Pemerintah Pastikan Penyaluran Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

ANGINDAI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 terus berjalan.

Hingga akhir Juni, sebanyak 66 persen dari total calon penerima tahap pertama telah menerima dana bantuan langsung ke rekening masing-masing.

Dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap I, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima dana sebesar Rp600.000.

Sementara itu, 1.247.768 pekerja lainnya masih dalam proses penyaluran yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Penyaluran Bertahap dan Terpantau Ketat

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), serta PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.

Penyaluran ini diawasi secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari data ganda.

Tahapan Verifikasi dan Validasi

Sebelum dana disalurkan, data calon penerima diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan divalidasi ulang oleh Kemnaker.

Proses ini mencakup pemeriksaan kelayakan berdasarkan kriteria seperti penghasilan di bawah Rp3,5 juta, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Proyeksi Tahap II dan III

Pemerintah juga tengah menyiapkan pencairan BSU tahap II dan III. Tahap II akan mencakup sekitar 4,5 juta pekerja, sementara tahap III ditujukan untuk 17,3 juta pekerja tambahan dan 565 ribu guru honorer.

Jadwal pencairan untuk kedua tahap ini masih menunggu proses validasi data.

Cara Cek Status Penerima

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi:
1. Situs BPJS Ketenagakerjaan: [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
2. Situs Kemnaker: [bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id)
3. Aplikasi BPJSTKU

Penerima yang belum mendapatkan dana diimbau untuk bersabar karena proses pemadanan data masih berlangsung dan dapat memakan waktu hingga dua minggu kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *