angindai.com platfom digital modern
News

Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BUMN, Kerugian Capai Rp 500 Juta

×

Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BUMN, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank BUMN berinisial MG (36).

Sejauh ini, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi empat orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muh Akbar Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat pengaduan dari masyarakat terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh MG.

Modus yang digunakan beragam, termasuk pencairan dana kredit yang tidak sesuai pengajuan hingga dana yang cair namun tidak pernah diterima oleh nasabah.

“Salah satu korban mengajukan kredit Rp 180 juta, namun tidak menerima dana tersebut sedikit pun. Meski begitu, mereka tetap ditagih cicilan,” ujar Akbar, Rabu (4/6/2025).

Modus Operandi Penggelapan Dana

MG diduga melakukan berbagai manipulasi dalam pencairan dana kredit.

Selain kasus dana kredit yang tidak diterima, terdapat juga korban yang mengajukan pinjaman Rp 100 juta, tetapi bank mencairkan Rp 384 juta.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp 100 juta yang diterima korban, sementara sisanya tidak masuk ke rekening mereka.

Selain itu, ada kasus di mana pencairan dilakukan melalui teller bank tanpa surat kuasa dari debitur, sehingga memungkinkan dana dicairkan tanpa sepengetahuan pemohon.

Hingga saat ini, Kejari Pinrang masih terus mendalami kasus tersebut. Semua pelapor telah dimintai keterangan, dan penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami memang fokus pada tugas pokok dan fungsi kami, yaitu menindak dugaan tindak pidana korupsi perbankan,” tegas Akbar.

Kejari berupaya mengungkap semua unsur pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak pimpinan dalam kasus ini.

Dengan semakin bertambahnya korban dan besarnya nilai kerugian, Kejari akan terus menelusuri bukti-bukti terkait aliran dana dan mekanisme pencairan yang tidak sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *