ANGINDAI.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menanggapi serius dugaan penyimpangan dana fasilitas kredit oleh salah satu tenaga penjual (sales) yang ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang. Dugaan tindak pidana ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, menegaskan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah hukum yang tengah ditempuh oleh aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujar Okki dalam keterangan resminya yang diterima angindai.com, Senin (9/6/2025).
Okki menjelaskan, oknum yang diduga melakukan penyimpangan bukanlah pegawai organik BNI, melainkan sales dari pihak vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang. Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan kerja langsung secara struktural antara pelaku dan BNI.
“Kami ingin menegaskan bahwa oknum merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tambahnya.
BNI menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan internal sejak munculnya laporan dari nasabah. Proses pendalaman terus dilakukan melalui fungsi pengawasan dan unit terkait sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan terhadap pihak ketiga yang bermitra dengan lembaga keuangan. Meski terduga pelaku tidak terlibat langsung secara struktural, BNI tetap bersikap tanggap membantu aparat berwenang.
BNI memastikan, seluruh proses hukum yang berjalan akan didukung sepenuhnya, sekaligus terus meningkatkan tata kelola dan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank BUMN berinisial MG (36).
Sejauh ini, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi empat orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muh Akbar Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat pengaduan dari masyarakat terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh MG.
Modus yang digunakan beragam, termasuk pencairan dana kredit yang tidak sesuai pengajuan hingga dana yang cair namun tidak pernah diterima oleh nasabah.
“Salah satu korban mengajukan kredit Rp 180 juta, namun tidak menerima dana tersebut sedikit pun. Meski begitu, mereka tetap ditagih cicilan,” ujar Akbar, Rabu (4/6/2025).
Modus Operandi Penggelapan Dana
MG diduga melakukan berbagai manipulasi dalam pencairan dana kredit.
Selain kasus dana kredit yang tidak diterima, terdapat juga korban yang mengajukan pinjaman Rp 100 juta, tetapi bank mencairkan Rp 384 juta.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp 100 juta yang diterima korban, sementara sisanya tidak masuk ke rekening mereka.
Selain itu, ada kasus di mana pencairan dilakukan melalui teller bank tanpa surat kuasa dari debitur, sehingga memungkinkan dana dicairkan tanpa sepengetahuan pemohon.
Hingga saat ini, Kejari Pinrang masih terus mendalami kasus tersebut. Semua pelapor telah dimintai keterangan, dan penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami memang fokus pada tugas pokok dan fungsi kami, yaitu menindak dugaan tindak pidana korupsi perbankan,” tegas Akbar.
Kejari berupaya mengungkap semua unsur pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak pimpinan dalam kasus ini.
Dengan semakin bertambahnya korban dan besarnya nilai kerugian, Kejari akan terus menelusuri bukti-bukti terkait aliran dana dan mekanisme pencairan yang tidak sesuai prosedur.