angindai.com platfom digital modern
News

Kejari Pinrang Serahkan Uang Rp1,2 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Kasus Korupsi Pegadaian

×

Kejari Pinrang Serahkan Uang Rp1,2 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Kasus Korupsi Pegadaian

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan penyerahan uang Rp 1,2 Miliar lebih hasil lelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Annisha Resqia Masykur kepada PT. Pegadaian UPS Watang Sawitto, di kantor Kejari Pinrang, Selasa (6/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Makassar yang dibacakan pada 31 Januari 2024.

Proses Pelelangan Barang Rampasan Negara

Sebelumnya, pelelangan barang rampasan negara telah dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare pada pukul 11.00 WITA (10.00 WIB sesuai waktu server).

“Barang yang dilelang berupa dua paket perhiasan emas berlian, yang terdiri dari 76 kantong perhiasan emas berlian, terjual dengan harga Rp1.179.848.176. Serta 1 kantong perhiasan emas berlian, terjual dengan harga Rp 43.755.864,” kata Agung kepada Angindai.com.

“Total hasil lelang dari barang rampasan negara tersebut mencapai Rp 1.223.604.040,” tambahnya.

Penyerahan Hasil Lelang

Agung menambahkan hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, barang bukti yang telah dirampas untuk negara dinyatakan diserahkan kepada PT. Pegadaian UPS Watang Sawitto.

“Maka, pada Selasa, 6 Mei 2025, uang hasil lelang senilai Rp 1.223.604.040 resmi diserahkan kepada pihak PT. Pegadaian,” bebernya.

Agung menyatakan, kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Pinrang dalam mengelola barang rampasan negara secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelelangan barang rampasan juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset negara demi kepentingan publik.

Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam penyelenggaraan lelang serta eksekusi putusan pengadilan yang berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses ini menjadi bukti nyata bahwa negara serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengelolaan hasil sitaan secara akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *