ANGINDAI.COM – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi menetapkan kebijakan tarif impor sebesar 32% terhadap barang-barang asal Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah resiprokal yang diambil AS terhadap negara-negara yang mencatat surplus perdagangan tinggi dengan Negeri Paman Sam.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak, mengingat surplus perdagangan yang signifikan dengan AS.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia ke AS pada Februari 2025 mencapai USD 2,35 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 2,10 miliar.
Surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada bulan tersebut tercatat sebesar USD 1,57 miliar.
Barang-barang yang menjadi penyumbang utama surplus perdagangan ini meliputi:
– Mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) dengan nilai USD 291,1 juta.
– Pakaian dan aksesorinya (rajutan) (HS 61) dengan nilai USD 215 juta.
– Alas kaki (HS 64) dengan nilai USD 207,7 juta.
Selain itu, AS juga menjadi salah satu tujuan utama ekspor Indonesia dengan porsi 11,26% dari total ekspor, berada di atas India (7,93%) namun di bawah China (20,60%).
Kebijakan tarif ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Taiwan, yang dikenakan tarif lebih tinggi.
Tarif impor untuk China mencapai 34%, Vietnam 46%, dan Kamboja 49%. Kebijakan ini diambil Trump sebagai respons terhadap ketidakseimbangan perdagangan yang dinilai merugikan AS.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menyatakan akan mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak kebijakan ini terhadap sektor ekspor nasional.
Langkah-langkah tersebut meliputi negosiasi dengan pemerintah AS, penyederhanaan regulasi, serta peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia.