ANGINDAI.COM – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.
“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).
Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, PT. CPL diberikan waktu 45 hari kerja untuk membenahi semua masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.
Selain itu, kasus ini menjadi atensi DPRD Pinrang melalui Komisi III setelah menerima aduan dari masyarakat Suppa yang merasa tercemari oleh limbah PT. CPL.
Menanggapi hal ini, Humas PT. CPL, H. Mark Yunand Sirhan, menyatakan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti semua masukan dari Anggota DPRD Pinrang dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.