angindai.com platfom digital modern
News

Minta Hukum Mati, Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak dan Jual Video ke Situs Porno

×

Minta Hukum Mati, Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak dan Jual Video ke Situs Porno

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sangat geram dan meminta agar AKBP Fajar dihukum mat

ANGINDAI.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perilaku bejatnya membuat Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sangat geram dan meminta agar AKBP Fajar dihukum mati.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hukuman mati pantas untuk semua kejahatan yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut.

AKBP Fajar terjerat sejumlah kasus seks dugaan pencabulan dan perekaman tiga anaknya yang masih di bawah umur, serta kasus narkoba.

“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri. Benar-benar perbuatan biadab,” tegas Selly Andriany Gantina kepada wartawan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly menegaskan bahwa hukuman maksimal wajib diberikan kepada lulusan Akpol tahun 2004 ini.

Selly menjelaskan, dengan Pasal 13 UU TPKS, Kapolres bisa mendapat hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah pejabat dan keluarga, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.

Sementara untuk perekaman, AKBP Fajar bisa dituntut tambahan 4 tahun penjara. Video rekaman perbuatan bejatnya itu diketahui diunggah dan dijual ke situs porno di Australia.

Selain itu, kasus narkotika juga akan menambah panjang hukumannya.

“Artinya bila dijuncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” ujar Selly.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan di Divisi Propam Polri.

Sandi memastikan bahwa Mabes Polri akan menindak maksimal dan mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *