ANGINDAI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat daring yang diadakan pada Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Prof. Zudan, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Meski demikian, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
– Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 30 Juni 2025.
– Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
– Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
– Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
– Usul penetapan NIP PPPK paling lambat 30 November 2025.
– Peserta seleksi PPPK yang telah mendapatkan alokasi kebutuhan atau formasi akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026.
– Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran TMT pengangkatan.
BKN memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 tetap akan dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.