ANGINDAI.COM – Pemerintah Indonesia resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan alasan di balik penundaan ini.
Menurut Rini, penundaan ini bukanlah bentuk efisiensi anggaran, melainkan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan proses pengangkatan berjalan dengan baik dan serentak.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangan resminya.
Rini menjelaskan bahwa selama ini Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN tidak sama di setiap instansi.
Oleh karena itu, pemerintah ingin menata hal tersebut agar pengangkatan CPNS dapat dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.
Penyesuaian jadwal ini juga merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 5 Maret 2025.
Rini menambahkan bahwa beberapa daerah juga mengusulkan penundaan seleksi agar pengangkatan CPNS dan PPPK lebih komprehensif.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penundaan adalah untuk menyeragamkan TMT bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” kata Haryomo.
Rini memastikan bahwa seluruh pelamar yang lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi pegawai ASN.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujarnya.
Penundaan ini juga bertujuan untuk menuntaskan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan terhadap ASN guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional.
Dengan demikian, diharapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih optimal dan serentak.