ANGINDAI.COM – Advokat Razman Arif Nasution bersama M. Firdaus Oiwobo dan rombongan mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, mereka mengajukan permintaan kepada MA untuk mengganti Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
Selain Razman dan Firdaus, dalam rombongan tersebut turut hadir seorang pengacara bernama Elida Netti yang tampak mengenakan toga advokat. Selain itu, sejumlah orang yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan ‘Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia’ (PEMBASMI) juga ikut mendampingi.
Razman menjelaskan bahwa kedatangannya ke MA bertujuan untuk meminta Mahkamah Agung menginstruksikan Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar mengganti majelis hakim yang menangani perkaranya. Ia menuding bahwa majelis hakim di PN Jakarta Utara yang menangani kasusnya tidak bersikap netral dalam persidangan.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, Razman menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah Mahkamah Agung yang melaporkan kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke kepolisian. Ia menilai langkah tersebut tidak adil dan berlebihan.
Dalam pernyataannya yang disampaikan dengan nada tinggi, Razman juga menyinggung kasus mantan pejabat MA yang terlibat skandal korupsi. “Apakah kalian tidak malu, wahai penegak hukum?
Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof yang terlibat kasus Rp 1 triliun?” ujar Razman dengan nada emosional.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan insiden yang terjadi di ruang sidang sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah pengadilan atau contempt of court.
Perintah ini dikeluarkan setelah terjadinya kericuhan dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan pengacara Hotman Paris di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur advokat yang dikenal luas di Indonesia. Razman mengklaim bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan dalam proses persidangan, sementara pihak MA menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu jalannya persidangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari MA terkait permintaan Razman untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkaranya. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan bagaimana sikap MA dalam menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Razman dan tim hukumnya.