ANGINDAI.COM — Polres Pinrang mulai selidiki kasus Sobis atau penipuan online dialami RSUD Madising, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Belakang dana milik RSUD Madising di Bank BSI itu sebanyak Rp 245 juta raib oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan tim Siber Polda Sulsel untuk mengungkap kasus penipuan online tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Siber Polda Sulsel untuk membantu kami mengungkap kasus ini,” kata Iptu Reza Pahlawan, Rabu (26/2/2025).
Reza mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan pelapor dan beberapa saksi atas kasus sobis tersebut.
“Sudah, kami sudah mengambil keterangan, pelapor sekaligus korban yakni bendahara, staf dan Direktur RSUD Madising,” ungkapnya.
Reza menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara terungkap rekening yang digunakan pelaku dalam menguras uang kas yang berada di dalam rekening RSUD Madising adalah rekening Bank BRI.
“Jadi memang uang rumah sakit ini berada di BSI dengan nama RS Madising 01. Dari penelusuran kami, ada transaksi Rp 245 juta dari rekening BSI ke rekening BRI yang digunakan pelaku,” jelasnya.
“Tapi kami masih harus memastikan itu. Kami akan sampaikan kalau sudah ada hasil,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, kasus penipuan jenis sobis menimpa bendahara RS Madising Pinrang. Uang sebanyak Rp 245 juta yang berada di rekening rumah sakit Pinrang hilang.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) dan menipu bendahara RSUD Madising.