angindai.com platfom digital modern
NewsPolitik

Perjalanan Politik Trisal, Tersangka hingga Kemenangan Pilkada Palopo Dibatalkan MK

×

Perjalanan Politik Trisal, Tersangka hingga Kemenangan Pilkada Palopo Dibatalkan MK

Sebarkan artikel ini

Trisal Tahir Didiskualifikasi MK, Pilkada Palopo Diulang

ANGINDAI.COMTrisal Tahir, calon kepala daerah Kota Palopo, menjadi perbincangan hangat setelah perjuangannya di Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan, kandas akibat ijazah palsu.

Sebelumnya, Trisal bersama pendampingnya, Ahmad Syarifuddin Daud, memenangkan Pilkada Palopo dengan raihan suara tertinggi dibandingkan tiga pasangan lainnya.

Namun, hasil Pilkada Palopo tersebut digugat oleh pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan gugatan pemohon yang membuat Trisal didiskualifikasi. Pilkada Palopo juga harus diulang tanpa melibatkan Trisal Tahir lagi sebagai calon.

Perjalanan Trisal Tahir di Pilkada Palopo cukup panjang. Pada awal penetapan calon wali kota, Trisal dan pasangannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Palopo karena persoalan administrasi.

Tidak terima dengan keputusan itu, Trisal Tahir mengajukan permohonan sengketa proses pilkada ke Bawaslu Palopo.

Setelah dimediasi oleh Bawaslu, baik kubu Trisal-Akhmad maupun KPU menyepakati beberapa poin hingga akhirnya mereka dinyatakan memenuhi syarat dan resmi masuk pertarungan Pilkada Palopo.

Belakangan, Bawaslu Palopo merekomendasikan pembatalan pencalonan Trisal setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan tersebut.

KPU Palopo kemudian mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ketua KPU, Irwandi Djumadin, menyampaikan bahwa berdasarkan pleno tersebut, KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.

Polemik kepesertaan Trisal Tahir tidak berhenti meski KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Munculnya masalah baru ketika ia dilaporkan warga ke Bawaslu atas dugaan menggunakan ijazah paket C yang tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan. Trisal Tahir pun dinyatakan sebagai tersangka.

Seiring berjalannya waktu, status tersangka Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU, Irwandi Djumadin, Abbas Johan, dan Muhatzir dicabut setelah penyidik Polres Palopo tidak mampu menghadirkan para tersangka.

Singkat cerita, Trisal akhirnya bertarung di Pilkada Palopo dan keluar sebagai pemenang. Namun, kemenangannya digugat di MK hingga akhirnya ia didiskualifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *