angindai.com platfom digital modern
Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Anak di Media Sosial

×

Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Anak di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).

ANGINDAI.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta perkembangan mengenai pembatasan usia anak-anak dalam bermain media sosial (medsos).

Meutya menyebut bahwa pada saatnya nanti, Prabowo sendiri yang akan mengumumkan langsung kebijakan tersebut kepada publik. “Beliau juga minta di-update mengenai itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti Beliau sendiri akan menyampaikan,” ujar Meutya saat ditemui di Istana, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Pemerintah saat ini tengah merampungkan aturan terkait perlindungan anak di ranah digital. Menurut Meutya, proses penyusunan regulasi ini telah sampai pada tahap akhir dan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat serta pihak-pihak terkait.

“Pada dasarnya, prinsipnya, bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik, pemerintah tengah menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital,” ujar Meutya. “Dan berbagai masukan tentu kita tampung. Saat ini dalam penggodokan akhir, nanti Pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik,” imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi yang akan mengatur batas usia anak dalam mengakses platform digital, termasuk media sosial. Langkah ini diambil guna memastikan anak-anak dapat mengakses internet dengan lebih aman, sekaligus menghindari dampak negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan.

Regulasi ini pun mendapat dukungan dari perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google. Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, menyatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen memastikan keamanan platform bagi semua penggunanya di Indonesia, termasuk anak-anak.

“Kami memahami bahwa anak-anak adalah pengguna yang rentan terhadap berbagai konten di dunia digital. Oleh karena itu, kami mendukung kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi mereka,” ujar Leslie Miller.

Selain Google, beberapa platform digital lain seperti Meta (Facebook dan Instagram) serta TikTok juga menyatakan kesiapan mereka untuk menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan regulasi yang akan diterapkan pemerintah Indonesia.

Para pakar dan pemerhati anak pun turut menyambut baik rencana pemerintah ini. Direktur Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet, seperti cyberbullying dan paparan konten yang tidak sesuai usia mereka.

“Anak-anak perlu diberikan ruang digital yang aman dan edukatif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para orang tua juga dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan internet anak-anak mereka,” kata Seto Mulyadi.

Meski demikian, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan regulasi ini, terutama dalam hal pengawasan dan implementasi di lapangan. Pemerintah bersama dengan penyedia layanan digital akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif tanpa menghambat akses anak-anak terhadap informasi yang bermanfaat.

Dengan regulasi yang tengah dirancang ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi di dunia digital dan dapat memanfaatkan internet secara lebih bijak serta aman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *