angindai.com platfom digital modern
Berita

Mendagri Pastikan Biaya Retreat Kepala Daerah Tak Bebani APBD

×

Mendagri Pastikan Biaya Retreat Kepala Daerah Tak Bebani APBD

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Pimpinan DPR saat konferensi pers terkait kebijakan efisiensi anggaran, Jumat (14/2/2025).

ANGINDAI.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa seluruh biaya retreat kepala daerah di Magelang akan sepenuhnya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025). Dengan keputusan ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran mereka untuk keperluan retreat yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari mendatang.

“Seharusnya tidak ada (lagi yang mentransfer), semua dari Kemendagri,” tegasnya.

Keputusan ini diperkuat dengan surat edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan bahwa biaya retreat kepala daerah akan sepenuhnya ditanggung oleh APBN. Hal ini dikonfirmasi oleh Bima Arya, mantan Wali Kota Bogor, yang menyebut bahwa perubahan pembiayaan ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Ya (akan dikembalikan),” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (13/2/2025). Menurutnya, biaya retreat tersebut kini sepenuhnya diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri yang bersumber dari APBN.

Dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada Kamis (13/2/2025), dijelaskan bahwa tidak ada lagi pembebanan biaya kepada pemerintah daerah. Sebelumnya, skema pembiayaan retreat ini menggunakan mekanisme sharing antara APBN dan APBD, di mana kepala daerah diminta mengeluarkan Rp 2.750.000 per hari selama retreat berlangsung.

Bima Arya menambahkan bahwa ide awal penggunaan mekanisme sharing biaya retreat berasal dari usulan pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Usulan tersebut kemudian ditampung dan diterapkan dalam kebijakan awal retreat.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memutuskan bahwa biaya retreat kepala daerah tidak akan dibebankan kepada APBD dan sepenuhnya ditanggung oleh kementerian. Hal ini membuat surat edaran sebelumnya direvisi agar sesuai dengan keputusan terbaru.

“Jadi surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” ungkap Bima Arya.

Keputusan ini mendapat berbagai respons dari kepala daerah di seluruh Indonesia. Beberapa kepala daerah yang sebelumnya telah mentransfer dana retreat kini berharap adanya mekanisme pengembalian yang jelas dan cepat. Dengan beban APBD yang sudah cukup besar, keputusan ini disambut baik karena dapat mengurangi tekanan anggaran daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Beberapa pengamat kebijakan publik menilai bahwa keputusan Mendagri ini dapat mencegah potensi polemik dan penyalahgunaan anggaran daerah yang sering menjadi perhatian publik.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah kini dapat lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani dengan biaya tambahan untuk retreat. Sementara itu, Kemendagri diharapkan segera memberikan petunjuk teknis terkait pengelolaan anggaran retreat ini guna memastikan tidak ada kesalahan administrasi dalam pelaksanaannya.

Masyarakat dan pemangku kebijakan kini menunggu langkah lanjutan dari Kemendagri dalam mengimplementasikan keputusan ini secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *