ANGINDAI.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya tidak lagi berstatus sebagai anggota TNI setelah resmi diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Ia menepis dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) TNI terkait pengangkatan tersebut.
“Kan sudah ditinggalin tentaranya,” kata Jenderal Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Maruli menekankan bahwa sejak pengangkatannya sebagai Dirut Bulog, Novi Helmy secara otomatis tidak lagi berdinas sebagai anggota TNI aktif. Ia menyebut keputusan tersebut telah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI.
“Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah nggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menepis anggapan bahwa penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog melanggar aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa proses pengangkatan telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Nggaklah (langgar UU TNI). Nggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya. Sudah (menyesuaikan UU TNI) pastinyalah,” tambahnya.
Proses Penunjukan dan Kenaikan Pangkat
Sebelumnya, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Bulog. Penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan di publik, bagaimana mungkin seorang perwira tinggi TNI aktif bisa menduduki dua jabatan sekaligus?
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Harianto menjelaskan bahwa jabatan Dirut Bulog memiliki tingkatan yang setara dengan perwira tinggi bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen) dalam struktur TNI. Oleh karena itu, untuk memenuhi syarat administrasi kenaikan pangkat, Mayjen Novi Helmy lebih dulu ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
“Jabatan Direktur Utama Bulog setara dengan eselon I, yang dalam struktur TNI setingkat dengan perwira tinggi bintang tiga. Saat ini, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya telah ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, dan akan menyandang pangkat Letjen sesuai dengan keputusan yang ada,” ujar Harianto saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Harianto juga menyebutkan bahwa administrasi kenaikan pangkat Novi Helmy masih dalam proses. Setelah proses administrasi selesai, mekanisme berikutnya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses administrasi untuk perwira tinggi bintang tiga masih berjalan, dan nanti setelah selesai proses administrasinya, akan dilaksanakan mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polemik Pengangkatan Perwira Aktif di Jabatan Sipil
Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog kembali menyoroti perdebatan lama terkait perwira TNI yang menempati jabatan sipil. Sebagaimana diketahui, UU TNI secara tegas menyebutkan bahwa perwira aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi militer, kecuali dalam sejumlah posisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam praktiknya, sejumlah perwira tinggi TNI tetap mendapatkan penugasan di berbagai lembaga sipil, termasuk BUMN. Hal ini sering kali memicu perdebatan mengenai batasan yang harus diterapkan agar tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI sebagaimana diamanatkan dalam reformasi militer.
Dengan pernyataan resmi dari KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Harianto, diharapkan polemik mengenai status keanggotaan Novi Helmy di TNI dapat terjawab. Kini, yang menjadi sorotan adalah bagaimana kinerja Novi Helmy dalam mengelola Bulog, terutama di tengah tantangan ketahanan pangan dan stabilitas harga beras yang menjadi isu strategis nasional.