ANGINDAI.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan sesuai dengan hak mereka. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo tidak mencakup belanja pegawai, sehingga gaji para ASN tetap aman dan tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan. Efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai itu bukan bagian yang diefisienkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran hak-hak ASN tersebut.
Namun, Sri Mulyani belum merinci besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan. Ia hanya menyebut bahwa proses persiapan anggaran tetap berjalan dan meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait hal tersebut.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya tetap berjalan seperti biasa. Insya Allah, gaji ke-13 dan THR bagi PNS akan tetap cair,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara.
Kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengeluaran negara tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai negeri. Sejak awal, pemerintah telah menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mempengaruhi hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Sejumlah pihak sebelumnya sempat mempertanyakan apakah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah akan berdampak pada belanja pegawai, mengingat berbagai sektor sedang mengalami penyesuaian anggaran. Namun, pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Menteri Keuangan menegaskan bahwa pegawai negeri tetap akan mendapatkan hak-haknya seperti yang sudah diatur dalam kebijakan keuangan negara.
Saat ini, ASN masih menunggu kepastian mengenai besaran gaji ke-13 dan THR yang akan mereka terima. Biasanya, jumlah gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap ASN, sementara THR diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, besaran gaji ke-13 dan THR ASN sering mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi keuangan negara dan kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak pegawai negeri guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan ASN.
Dengan pernyataan dari Hasan Nasbi dan Sri Mulyani, para ASN kini dapat bernafas lega karena hak mereka terkait gaji ke-13 dan THR dipastikan tetap cair sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengumuman resmi terkait besaran dan jadwal pencairan diharapkan segera disampaikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.