angindai.com platfom digital modern
NewsPolitik

Final, Putusan MK Sengketa Pilkada Pinrang Irwan-Sudirman Keluar sebagai Pemenang

×

Final, Putusan MK Sengketa Pilkada Pinrang Irwan-Sudirman Keluar sebagai Pemenang

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang tahun 2024. Sidang pengucapan putusan dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi lainnya.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, MK menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan mengadili.

“Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” ucapnya.

“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang pada pukul 21.12 WIB.

Dengan demikian pasangan calon nomor urut 2, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Pinrang 2024, meraih 102.723 suara sah.

Sementara paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir memperoleh 89.753 suara, dan paslon Usman Marham-Andi Hastri T Wello mendapatkan 24.588 suara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala BKPSDM Abdul Rahman, hadir dalam kegiatan nasional tersebut mewakili Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Rakornas Kepegawaian tahun ini secara khusus mengangkat tema “ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita” - angindai.com
News

Kepala BKPSDM Abdul Rahman, hadir dalam kegiatan nasional tersebut mewakili Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Rakornas Kepegawaian tahun ini secara khusus mengangkat tema “ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita” – angindai.com