ANGINDAI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (7/2). Saat ini, Isa telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam kasus Jiwasraya, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar di sektor keuangan dan investasi. Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat mismanagement dan praktik investasi yang tidak sehat.
Sebagai pejabat Kemenkeu, Isa Rachmatarwata tercatat memiliki kekayaan yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 29 Februari 2024 untuk periode tahun 2023, total harta kekayaannya mencapai Rp38,97 miliar, dengan utang sebesar Rp302 juta.
Dari laporan tersebut, Isa memiliki beberapa aset properti di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya, dengan total nilai aset tanah dan bangunan mencapai Rp8,83 miliar. Beberapa aset tanah dan bangunan yang dimiliki antara lain:
- Tanah dan bangunan seluas 180 m2/160 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar
- Tanah seluas 258 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp3,87 miliar
- Empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan nilai total Rp2,47 miliar
Selain properti, Isa juga memiliki tiga kendaraan roda empat, yaitu:
- Toyota Camry Tahun 2011 senilai Rp100 juta
- Mazda CX9 Tahun 2011 senilai Rp650 juta
- Hyundai Ioniq 5 EV Tahun 2023 senilai Rp750 juta
Isa juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp5,79 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menjerat Isa dengan pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Isa dapat menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung dan akan kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni kepada media pada Jumat (7/2).
Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi perhatian publik sejak lama, terutama karena besarnya dampak terhadap nasabah dan investor. Kejagung terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini, termasuk pejabat tinggi di sektor keuangan dan asuransi. Dengan ditetapkannya Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, diharapkan penyelidikan semakin mengerucut untuk menemukan dalang utama dari kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Kejagung, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap Isa. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.