ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan hasil seleksi administrasi tahap II bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang mengatur perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap II, serta merujuk pada Pengumuman Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Pinrang Nomor 800/434/BKPSDM/II/2025, diinformasikan beberapa hal berikut:
- Proses Sanggah Seleksi Administrasi
Para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam waktu 3×24 jam, yaitu mulai 19 hingga 21 Februari 2025. Sanggahan dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di https://sscasn.bkn.go.id.
- Verifikasi Ulang Oleh Tim Seleksi
Tim Seleksi Administrasi Pengadaan ASN melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan oleh pelamar selama periode 19 hingga 27 Februari 2025. Berdasarkan hasil verifikasi ulang ini, nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah ditetapkan.
- Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi
Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi PPPK tahap II.
- Pengumuman Melalui Akun SSCASN
Hasil seleksi administrasi pasca-sanggah juga dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCASN.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi akan diselenggarakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal pelaksanaan telah ditetapkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025, dengan periode pelaksanaan mulai 17 April hingga 16 Mei 2025.
- Informasi Tambahan
– Detail jadwal seleksi kompetensi akan diumumkan lebih lanjut di situs resmi BKPSDM Kabupaten Pinrang, http://bkpsdm.pinrangkab.go.id.
– Semua informasi resmi terkait seleksi PPPK tahap II dapat diakses melalui situs tersebut.
– Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia seleksi melalui email pengadaanasnkabpinrang@gmail.com.
- Tanggung Jawab Peserta
Ditekankan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
- Keputusan Panitia Bersifat Final
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Pinrang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sebagai informasi tambahan, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sesuai Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, dokumen elektronik ini merupakan alat bukti hukum yang sah.
Untuk perkembangan terbaru dan pengumuman mendatang, peserta diimbau untuk terus memantau laman resmi BKPSDM Kabupaten Pinrang.