ANGINDAI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang tahun 2024. Sidang pengucapan putusan dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi lainnya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, MK menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan mengadili.
“Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” ucapnya.
“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang pada pukul 21.12 WIB.
Dengan demikian pasangan calon nomor urut 2, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Pinrang 2024, meraih 102.723 suara sah.
Sementara paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir memperoleh 89.753 suara, dan paslon Usman Marham-Andi Hastri T Wello mendapatkan 24.588 suara sah.