Politik

DPR Diberikan Kewenangan Ganti Pejabat Negara

×

DPR Diberikan Kewenangan Ganti Pejabat Negara

Sebarkan artikel ini
rapat paripurna dpr ri ke XII

ANGINDAI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk mengganti pejabat negara berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini diatur dalam perubahan terbaru Tata Tertib (Tatib) DPR yang disetujui pada Selasa, 4 Februari 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pejabat negara yang dilakukan DPR akan menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPR, yang kemudian diteruskan kepada lembaga atau instansi terkait. Hasil evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan publik telah memenuhi standar kelayakan dan kepatutan yang sesuai dengan harapan rakyat.

“Evaluasi yang dilakukan DPR akan menghasilkan rekomendasi, yang akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Bob Hasan dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Berdasarkan ketentuan baru ini, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa seorang pejabat perlu dicopot dari jabatannya, maka rekomendasi tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Presiden atau lembaga terkait, untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Bob Hasan menegaskan bahwa hasil evaluasi DPR ini bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh lembaga atau instansi yang terkait. “Jika kewenangannya berada pada Presiden, maka keputusan tersebut akan dilanjutkan oleh Presiden,” jelasnya.

Perubahan dalam peraturan Tata Tertib DPR ini telah melalui pembahasan yang panjang dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa revisi terhadap peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah melalui pembahasan yang matang dan sudah disetujui oleh semua fraksi dalam DPR. “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi ini, apakah dapat disetujui?” tanya Adies, yang kemudian dijawab dengan serempak oleh anggota dewan, “Setuju.”

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa salah satu perubahan penting dalam revisi Tata Tertib adalah penambahan pasal baru, yaitu Pasal 228 A. Pasal ini mengatur mengenai evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Pada ayat pertama Pasal 228 A, disebutkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah disetujui dalam rapat paripurna, dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan lembaga DPR. Ayat kedua dari pasal tersebut menyatakan bahwa hasil evaluasi DPR bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Perubahan ini dipandang sebagai langkah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pejabat negara, sekaligus memberikan lebih banyak kekuatan kepada DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa pejabat yang menjabat benar-benar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Dengan adanya perubahan Tata Tertib ini, diharapkan fungsi pengawasan DPR akan semakin maksimal, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia, memastikan bahwa pejabat negara yang dipercaya untuk memimpin dapat bertanggung jawab kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *