Nasional

Presiden Instruksikan Penjualan Kembali Elpiji 3 Kg di Pengecer

×

Presiden Instruksikan Penjualan Kembali Elpiji 3 Kg di Pengecer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan Prabowo telah memerintahkan Kementerian ESDM kembali membolehkan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)

ANGINDAI.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg). Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi di lapangan yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

Menurut Dasco, langkah ini diambil guna mengatasi permasalahan distribusi dan harga yang tidak terkendali. Presiden Prabowo meminta agar aturan yang jelas segera diterapkan agar harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar bisa berjualan seperti biasa. Namun, pengecer-pengecer tersebut nantinya akan dijadikan sub dari pangkalan resmi Pertamina. Dengan adanya aturan yang lebih tertata, diharapkan harga di pasaran tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Keputusan ini muncul setelah kebijakan baru Kementerian ESDM yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, yang mengharuskan masyarakat membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan tersebut memicu keluhan dari warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas melon dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Dasco menegaskan bahwa ketersediaan elpiji 3 kg tidak mengalami kelangkaan. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau distribusi elpiji agar tidak terjadi spekulasi harga di tingkat pengecer.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri agar bisa menjadi bagian dari sistem distribusi resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan, hingga Maret 2025, bagi para pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Setelah itu, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer yang tidak terdaftar.

Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat akan gas bersubsidi sekaligus memastikan distribusi yang lebih tertata dan transparan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam akses terhadap kebutuhan energi sehari-hari.

Sejumlah pihak menyambut baik langkah ini. Masyarakat berharap bahwa dengan adanya kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg dapat berjalan lebih lancar dan harga tetap terjangkau. “Saya senang mendengar pengecer kembali diizinkan berjualan karena beberapa hari terakhir sangat sulit mendapatkan elpiji,” ujar Siti, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.

Di sisi lain, beberapa ahli ekonomi menilai bahwa pemerintah perlu memberikan pengawasan yang ketat terhadap harga dan distribusi elpiji 3 kg di tingkat pengecer. “Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga di luar kendali pemerintah. Transparansi dan sistem yang lebih tertata sangat diperlukan,” kata Bambang Setiadi, seorang pengamat ekonomi energi.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kembali sistem distribusi elpiji bersubsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pihak Pertamina dan Kementerian ESDM terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah mempertimbangkan mekanisme subsidi langsung kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Dengan demikian, subsidi tidak hanya tepat sasaran tetapi juga lebih efisien dalam penggunaannya. “Kami sedang mengkaji bagaimana mekanisme ini bisa diterapkan agar subsidi lebih efektif dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambah Yuliot Tanjung.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akses terhadap elpiji bersubsidi yang menjadi lebih mudah, tetapi juga kestabilan harga yang lebih terjamin. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi dan penjualan elpiji 3 kg.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *