ANGINDAI.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan pelanggaran money politic atau politik uang dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mengutip laman MKRI, pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pinrang Tahun 2024.
“Pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 2 setidaknya terjadi pada enam kecamatan atau lebih dari 50 persen dari keseluruhan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang,” ujar Suwandi Arham selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pinrang untuk Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menjelaskan Kabupaten Pinrang terdiri dari 65 desa, 39 kelurahan, dan 12 kecamatan. Sebanyak enam kecamatan atau 50 persen kecamatan di Kabupaten Pinrang terjadi pelanggaran berupa keterlibatan oknum aparatur desa, kepala dusun dan lingkungan, hingga ASN setempat.
Bahkan ada juga staf pemerintah daerah Kabupaten Pinrang, asisten III sekretariat daerah Pinrang, hingga sejumlah kepala dinas kabupaten yang melanggar netralitas ASN yaitu kepala dinas pertanian, kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, serta kepala dinas pendudukan dan pencatatan sipil.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran pada hari pemungutan suara oleh Termohon yang tersebar di 179 TPS pada 11 kecamatan di Kabupaten Pinrang. Pelanggaran tersebut adanya pemilih ganda dan pemilih ber-KTP di luar Kabupaten Pinrang maupun Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan pencoblosan di 179 TPS yang dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan.
Kemudian Pemohon juga menyebutkan terdapat oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dengan sengaja tidak memberikan surat undangan memilih untuk pemilih atau formulir model C.Pemberitahuan-KWK ke simpatisan Paslon 1 sehingga mengakibatkan partipasi pemilih rendah. Pemohon menduga distribusi C.Pemberitahuan-KWK hanya dilakukan kepada pihak-pihak tertentu yang menguntungkan Paslon 2.
Menurut Pemohon, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Wattang Suppa Kecamatan Suppa berjumlah 513 pemilih tetapi C.Pemberitahuan-KWK yang terdistribusi berjumlah 408 suara. Sehingga ada 105 lembar C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi. Sementara jumlah pemilih DPT yang hadir menggunakan haknya berjumlah 415 pemilih ditambah dua pemilih daftar tambahan.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu Paslon 1 sebesar 89.753 suara, Paslon 2 sebesar nol suara, dan Paslon 3 sebesar 24.588 suara. Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Sebelum Pemohon membacakan pokok permohonannya, Majelis Hakim terlebih dahulu membahas adanya penggantian kuasa hukum Pemohon.
Permohonan awal disampaikan Pemohon kepada MK melalui kantor advokat/konsultan hukum Damang Negara Hukum dan Partners. Sementara perbaikan permohonan dikirimkan melalui kuasa hukum dari konsultan hukum Tim Hukum JADI. Perdebatan sempat terjadi di ruang sidang dan Eko Saputra selaku perwakilan dari Damang Negara Hukum dan Partners menyebut Abdillah Natsir selaku Prinsipal tidak membahas penggantian tersebut dengan kuasa hukum pertamanya.
Menurut Saldi, keberatan dari Eko Saputra tersebut menjadi catatan hakim untuk menjadi pertimbangan. Kendati demikian, Mahkamah tetap mendengarkan penyampaian substansi permohonan ini di persidangan.