ANGINDAI.COM – Para tokoh masyarakat Bima di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) menyatakan keprihatinan dan menetapkan Bima dalam status darurat narkoba.
Pernyataan ini muncul setelah maraknya pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan judi online di Daerah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, NTB yang terungkap melalui berbagai media massa dan media sosial akhir-akhir ini.
Ketua Umum KMBS, Ihsan Abdul Razak, didampingi Sekretaris Umum Dr. Syafyuddin Yusuf, menyampaikan keprihatinan tersebut dalam pertemuan silaturahim di kediaman Ketua Umum KMBS di Kompleks Nusa Indah, Jl. Hertasning, Makassar, pada Ahad (5/1/2025). Pernyataan ini disaksikan oleh puluhan tokoh masyarakat Bima.
Berita tidak sedap yang terjadi di Daerah Bima tidak hanya terkait judi online, tetapi juga peredaran, penggunaan, dan bisnis narkoba yang telah menelan banyak korban, terutama dari kalangan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba sudah merajalela, dari pusat kota hingga ke desa dan dusun serta pelosok gunung.
“Perbuatan amoral ini telah menghancurkan generasi muda menjadi tak berdaya, malas, konsumtif, tidak produktif, murung, dan cenderung mencuri karena ketagihan narkoba. Kami mengkhawatirkan perkembangan kehidupan masyarakat Bima akan rusak akibat narkoba,” ujar Ihsan dalam pernyataannya di depan peserta pertemuan silaturahim bulanan tersebut.
Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) menyatakan sikap mendukung seluruh komponen masyarakat, pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan individu untuk memerangi narkoba di Bima khususnya dan NTB pada umumnya.
KMBS menyerukan kepada pihak keamanan TNI-Polri untuk tidak segan-segan dan tanpa pandang bulu menangkap pelaku, pengedar, pengguna, dan pemilik narkoba, serta tidak melindungi para penjahat narkoba.
Mereka juga mendorong masyarakat dan keluarga untuk melindungi anak-anak mereka guna mencegah dan mengatakan ‘TIDAK’ atau ‘MENOLAK’ terhadap narkoba, serta segera melaporkan kegiatan yang mengarah pada pemakaian dan peredaran narkoba.
KMBS Makassar juga mengimbau pemerintah dan mitra kerjanya untuk terus berupaya memberikan penyuluhan kepada para orang tua, generasi muda, dan anak-anak sebagai langkah pencegahan maraknya pemakaian dan peredaran narkoba.
“Hadirkan Badan Narkotika Daerah (BND) untuk daerah kota dan kabupaten yang melaksanakan kegiatannya hingga wilayah kecamatan dan desa,” imbau Ihsan.