ANGINDAI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua komisioner lainnya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Keputusan ini diambil dalam sidang DKPP dengan perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh Junaid. Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusan tersebut pada Jumat, 24 Januari 2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Palopo,” kata Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan sidang.
“Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo,” lanjutnya.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo diduga tidak profesional karena melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo.
Mereka menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024, meskipun dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Keputusan DKPP ini semakin memanaskan situasi politik di Palopo, mengingat adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ijazah palsu dalam Pilkada Palopo 2024.