ANGINDAI.COM – Sebanyak 1.800 data warga wajib ber KTP elektronik di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan tidak ditemukan.
KepalaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang, Andi Askari mengatakan, berdasarkan hasil perekaman tahun 2024 masih tersisa sekitar 1.800 warga wajib e-KTP belum perekaman.
“Terbanyak di Kecamatan Lembang dan Duampanua. Sebarannya di 12 kecamatan di Pinrang”, kata Askari.
Askari menambahkan beberapa upaya sudah dilakukan oleh pihak Disdukcapil. Seperti mendatangi sekolah-sekolah dan pemerintah kecamatan hingga desa untuk mencari orang yang bersangkutan. Namun tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat dua kecamatan yang paling banyak ditemukan data penduduk yang masih terdaftar yakni Kecamatan Lembang dan Duampanua.
Asakari menambahkan, setelah koordinasi bersama Kemendagri RI, data itu akan dinonaktifkan. Bisa kembali diaktifkan kembali jika orang nya datang melapor ke Disdukcapil Pinrang.
“Jadi kalau mereka mengurus administrasi yang diluar daerah akan ketahuan datanya tidak aktif, bisa langsung melapor ke kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, Disdukcapil Pinrang melampaui target nasional perekaman e-KTP 2024 dengan persentase 99,6 persen.