ANGINDAI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan berlaku bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB akan membawa perubahan signifikan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah sistem zonasi yang kini diubah menjadi sistem domisili.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB
- Jalur Domisili
Sistem domisili menggantikan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru. Mu’ti menyebut bahwa penerapan sistem domisili akan disesuaikan dengan kondisi daerah tempat tinggal murid. Dengan sistem ini, diharapkan distribusi murid lebih merata dan mengurangi ketimpangan akses ke sekolah-sekolah favorit. - Jalur Prestasi
Jalur ini didasarkan pada prestasi akademik maupun non-akademik. Mu’ti mengungkapkan bahwa prestasi non-akademik kini mencakup bidang olahraga, seni, serta kepemimpinan. Para murid yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lain dapat dipertimbangkan dalam jalur ini. Selain itu, berbagai kompetisi dan kejuaraan tingkat nasional maupun internasional akan menjadi faktor penentu dalam seleksi jalur prestasi. - Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang agar lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi atau fisik untuk tetap memperoleh pendidikan yang berkualitas. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan bantuan tambahan seperti subsidi biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah bagi murid yang diterima melalui jalur ini. - Jalur Mutasi
Jalur ini disediakan bagi murid yang orang tuanya mendapat penugasan di daerah tertentu. Selain itu, anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu juga dapat memanfaatkan jalur mutasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas keluarga yang berpindah tugas serta memastikan kesinambungan pendidikan bagi anak-anak mereka. Pemerintah juga akan menetapkan kebijakan khusus bagi wilayah-wilayah terpencil agar murid yang mengikuti orang tuanya tetap bisa mendapatkan sekolah yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Mu’ti mengungkapkan bahwa rancangan sistem SPMB ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan persetujuan.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Mu’ti.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan layanan pendidikan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Pemerintah berharap bahwa sistem ini akan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan murid baru.
Selain itu, Kemendikdasmen akan melakukan sosialisasi terkait implementasi SPMB kepada sekolah-sekolah, guru, dan masyarakat luas. Sosialisasi ini mencakup pemahaman terhadap mekanisme pendaftaran, kriteria seleksi, serta hak dan kewajiban murid yang diterima melalui setiap jalur. Pemerintah juga akan menggandeng dinas pendidikan di daerah untuk memastikan sistem ini berjalan lancar dan sesuai dengan kondisi lokal masing-masing wilayah.
Dengan diterapkannya SPMB pada 2025, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi sistem ini guna memastikan bahwa setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.